Kejagung Kembali Periksa Pejabat Kemendag Kasus Mafia Minyak Goreng
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SH akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWW dan Kawan-kawan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi," kata Ketut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kejagung juga telah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, mereka yaitu MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Dalam hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

