KPK Pangggil Ulang Koordinator MAKI Terkait Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjar Budhi Sarwono

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 April 2022 | 10:35 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/net
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Boyamin sedianya akan diperiksa dan di dalami keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi pada perkara tersebut.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/4).

Ali menjelaskan, saat ini KPK sedang mendalami perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. keterangan Boyamin diperlukan dalam mendalami perkara ini.

"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari Saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ungkap Ali.

Diketahui, dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Boyamin diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur dari PT Bumi Rejo.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI