KPK Periksa Boyamin Saiman Di Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 April 2022 | 13:26 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

Dalam pemeriksaan tersebut Boyamin akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur dari PT Bumi Rejo.

"Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4).

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci apa saja materi pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh tim penyidik kepada Boyamin terkait kasus TPPU tersebut.

Sebelumnya KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

KPK Menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI