KPK Lelang Aset Korupsi Eks Pejabat Kementerian Keuangan, Laku Rp 2,8 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 April 2022 | 12:23 WIB
KPK lelang aset korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan/SinPo.id
KPK lelang aset korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang aset rampasan milik mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo berupa sebidang tanah kavling dan rumah mewah beserta perabotannya dengan harga Rp 2,8 miliar.

Yaya Purnomo merupakan terpidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Aset tersebut berlokasi di Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Laku terjual Rp 2,8 miliar sesuai dengan harga limit,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/4).

Aset rampasan milik Yaya Purnomo yang berhasil dilelang oleh KPK dalam satu paket tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Sebidang tanah kavling Nomor 33A - Graha Kusuma dengan luas 193 m² berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 03147 asli.

2. Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1369 dengan luas tanah 161 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty.

Selain itu, rumah tersebut juga memiliki Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT. Diungkapkan, jual beli ini juga meliputi sebidang tanah dan bangunan beserta turunannya yang dianggap sifat, tujuan, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1369 (asli).

3. Sebanyak 57 barang rumah tangga terdiri dari furniture, elektronik, dan meubeler yakni TV merek Sony, home theater merek Sony, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, kitchen set, kursi, kompor, cooker hood.

Selanjutnya yaitu dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, dispenser air, galon air, meja kayu panjang, rak besi, sofa panjang, sofa kotak, meja oval, standing lamp, dan cermin hias dinding, tempat tidur.

Kemudian matras, meja lampu, lampu meja, TV, lemari baju, sofa, AC, rak kaca, jam dinding, lemari cabinet, kursi kecil, TV, sofa, hiasan dinding, meja, tempat tidur, standing lamp, lemari, jam dinding, tempat, matras, sofa bed, lampu meja, meja lampu, TV, lemari, dan jam dinding.

KPK juga telah melelang aset hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Sutrisno selaku mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana. Aset yang dilelang yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenhill Residence, Malang, Jawa Timur dan terjual saat lelang dengan nilai Rp 600 juta.

“Laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta,” ujar Ali.

Ali menyebut, jika ditotal seluruhnya maka nilai aset rampasan dari para terpidana korupsi yang telah berhasil dilelang oleh KPK mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

“Optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI