Sita Honor Menyanyi Rossa Dari DNA Pro Tuai Kritik! Polri: Nanti Pengadilan Yang Putuskan

SinPo.id - Aparat kepolisian buka suara terkait polemik penyitaan uang Rp 172 juta honor menyanyi artis Rossa dari DNA Pro. Penyitaan itu memang harus dilakukan karena terkait barang bukti. Apakah uang itu nantinya akan dikembalikan atau seperti, pengadilanlah yang akan memutuskan.
Demikian hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Dikatakan Gatot, pihaknya pada prinsipnya menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan.
“Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Mengingat uang itu termasuk aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro, otomatis pihaknya akan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa.
Gatot mengungkapkan honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Maka dari itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu.
"Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu," kata Gatot.
Gatot menegaskan setiap uang yang berasal dari hasil kejahatan pasti disita sebagai barang bukti. Nantinya, nasib uang itu bakal diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi gini, tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," imbuhnya.