Oknum Polisi Diduga Palak Pemotor Rp 2,2 Juta Di Bogor Terancam Dipecat

Laporan: Samsudin
Senin, 25 April 2022 | 09:35 WIB
Oknum polisi di Bogor palak pemotor diamankan Propam/net
Oknum polisi di Bogor palak pemotor diamankan Propam/net

SinPo.id -  Kelakuan oknum polisi di jajaran Polresta Bogor Kota yang diduga ‘memalak’ pengendara pelanggar aturan lalulintas ini benar-benar mencoreng citra kepolisian. Betapa tidak, oknum polisi berinisial AS meminta sejumlah uang ke pengendara tersebut.

Jumlahnya sangatlah fantastis yakni mencapai Rp 2,2 juta. Padahal pemotor itu konon spion motor tidak lengkap. Oknum polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang tetapi meminta uang.

Kelakuan oknum polisi minta uang ke pelanggar lalu lintas itu viral di media sosial Twitter. Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 April 2022. Dalam foto yang beredar di Twitter berisi curhatan pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang.

Dalam curhatnya, oknum polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta. Kalau tidak menyanggupi membayar, pelanggar lalin akan ditahan selama 14 hari.

Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer senilai Rp 1 juta dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.

Diamankan

Tak lama curhatan pelanggar lalin itu itu viral, SAS, oknum anggota Polri berpangkat Bripka diamankan Propam Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan peristiwa tersebut. SAS kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Susatyo saat dikonfirmasi.

Susatyo mengatakan, saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata Susatyo.

Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran berat, maka sanksi maksimal adalah pemecatan.

"Yang bersangkutan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat," tandasnya.

Terancam dipecat

Atas kelakuannya, Bripka SAS yang dianggap melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan.

"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

Dalam Perkap tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.sinpo

Komentar: