Kasus Mafia Minyak Goreng Terus Berproses, Kapan Mendag Diperiksa?

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 April 2022 | 18:52 WIB
Jampidsus Febri Adrianyah/net
Jampidsus Febri Adrianyah/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kapan Menteri Perdagangan (Mendag) dilakukan pemeriksan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (Migor).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, saat ini penyidik masih disibukan dengan hal yang lebih prioritas yaitu penelitian barang bukti yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

"Spesifik apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas," kata Febrie, kemarin.

Selain itu, Febrie juga mengakui kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut. Karena pihaknya sejauh ini masih melakukan ekspos dari alat bukti dan akan terus dikembangkan.

“Adanya kemungkinan tersangka lain, dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Febrie menegaskan, Kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ungkap Febrie.

Sejauh ini, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi, 7 orang ahli dan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (Migor) sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat tersangka tersebut yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Dalam hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI