Dari Operasi Intelijen, 4 Pelaku Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Akhirnya Masuk Kerangkeng

Laporan: Samsudin
Sabtu, 23 April 2022 | 18:30 WIB
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak/net
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak/net

SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak tak menampik adanya operasi intelijen sebelum menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembobolan pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dikatakan mantan Kapuspenkum Kejagung itu, operasi Intelijen dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, 20 April 2022.

Dari laporan hasil operasi intelijen, selain dilakukan pengumpulan data beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, juga meminta keterangan saksi.

“Tujuh orang dimintai keterangannya. Yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, 2 ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua dan 1 oang swasta (programer aplikasi komputer),” paparnya.

Berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose 21 April 2022 yang langsung dengan kesimpulan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua.

“Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” tegas Eben.

Dalam kasus ini, beberapa berkas dokumen diamankan terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29,8 juta.

“Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” jelasnya.

Keempatnya yakni Z (Zulfikar), Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua; AP (Ahmad Prio), Staf/Petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kelapa Dua; MBI (Muhammad Bagja Ilham), Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; B (Budiono) mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI