Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak Di Samsat Kelapa Dua

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 22 April 2022 | 23:40 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak/Net
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak/Net

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

"BBN (bea balik nama) satu dimanipulasi menjadi BBN 2, yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi (pajak) mobil bekas," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak kepada wartawan, Serang, Jumat (22/4).

Keempat tersangka, kata Kajati, yaitu Zulfikar, Kasi Penagihan dan Penyetoran; Ahmad Prio, PNS Samsat; M Bagja Ilham, honorer; dan Budiono, selaku pembuat aplikasi untuk penggelapan pajak. Mereka sepakat bertemu dan melakukan inisiasi penggelapan pajak kendaraan di lingkungan Samsat.

"Awalnya, ini ada terjadi pertemuan yaitu kita sebut permufakatan jahat yang diinisiasi Z selaku Kasi Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua," ujar Leonard.

Mereka bermufakat pada April 2021 dan melakukan penggelapan sejak Juni 2021. Perintah mulai memanipulasi ini dilakukan tersangka Zulfikar.

"Memerintahkan tersangka MBI mulai melakukan dengan cara, ini masih baru, modusnya melakukan bagaimana BBN satu dimanipulasi menjadi BBN 2," tambahnya.

Tersangka M Bagja dalam aksinya mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak. Dia kemudian memilih mana yang nilainya besar kemudian digelapkan setorannya. Proses tersebut dilakukan bersama-sama Zulfikar dan memerintahkan ke stafnya tersangka Ahmad.

Ahmad kemudian melakukan penetapan pajak yang diproses di aplikasi hingga keluar ketetapan pajak. Dari situ, kemudian disetor ke Bank Banten lalu M Bagja memerintahkan Budiono memanipulasi di aplikasi.

"B ini tidak di Samsat tapi di luar, karena ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B merubah penetapan yang tadi misalnya Rp 5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujarnya.

Setelah keluar ketetapan, Bagja kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang tersebut dan diserahkan ke Zulfikar.

"MBI ke bank lagi ditariklah uang dan kemudian diserahkan ke Z dan diserahkan ke tersangka AP untuk dikumpulkan," paparnya.
 sinpo

Komentar: