Sitaan Dari Obligor BLBI, Negara Simpan Aset Senilai Rp 19 Triliun

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 23 April 2022 | 00:55 WIB
Aset BLBI/Net
Aset BLBI/Net

SinPo.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengklaim negara telah mengantongi aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp19,16 triliun hingga 31 Maret 2022.

"Per 31 Maret 2022 ada Rp19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," ungkap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T. Sianturi saat berbincang dengan media secara online, Jumat (22/4).

Purnama mengatakan aset sitaan ini berasal dari 46 debitur/obligor prioritas. Mereka termasuk prioritas karena aset sitaannya, baik dalam bentuk properti maupun kredit bernilai di atas Rp25 miliar.

"Dana Rp19 triliun ini terkait 25 debitur/obligor, jadi masih ada 21 debitur/obligor (prioritas) lagi yang masih dalam penanganan awal," jelasnya.

Lebih lanjut, jumlah aset sitaan obligor BLBI yang sudah masuk ke kantong negara terdiri dari aset dalam bentuk uang senilai Rp371,29 miliar. Lalu, berupa barang jaminan atau harta kekayaan lain mencapai Rp12,25 triliun dengan luas 19,12 juta meter persegi.

Kemudian, dalam bentuk penguasaan aset Rp5,38 triliun dengan luas 530,14 ribu meter persegi. Sisanya dalam bentuk penguasaan dan hibah kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp1,14 triliun seluas 328,97 ribu meter persegi.

Sementara secara total, potensi aset obligor BLBI yang akan dikejar pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.

Rinciannya terdiri dari aset kredit Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, aset inventaris Rp8,47 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.

"Tidak semua aset ini diserahkan kepada Satgas. Hanya debitur dengan aset di atas Rp25 miliar," pungkasnya.sinpo

Komentar: