Sikat Habis! Kejagung Geledah Rumah-Kantor Dirjen Kemendag Dkk Kasus Ekspor Minyak Goreng

Laporan: Samsudin
Jumat, 22 April 2022 | 18:18 WIB
Kejagung tahan tersangka kasus korupsi minyak goreng/net
Kejagung tahan tersangka kasus korupsi minyak goreng/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng yang menjerat Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan dkk.

(Kejagung) Republik Indonesia menggeledah 10 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, lokasi-lokasi yang digeledah itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Surabaya. Termasuk juga rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana

“Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW, tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4).

Selain rumah tersangka IWW, Febrie mengungkapkan, ada beberapa kantor dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

“Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka,” ucapnya.

Dijelaskan Febri, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Diketahui, adapun selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka.

Kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI