Diduga Terkait Korupsi DAK Rp 2,4 Miliar! Kejari Lembata Sita Kapal Pesiar Milik Pemkab
SinPo.id - Kejaksaan Negeri Lambata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, melakukan penyitaan sebuah kapal pesiar ‘Aku Lembata’ milik pemerintah Kabupaten Lembata yang diduga terkait dengan kasus korupsi DAK.
Proses penyitaan barang bukti yang bersandar di pelabuhan Laut Lewoleba ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto, dibantu 12 orang penyidik Kejari Lembata, di pelabuhan laut Lewoleba.
Kepala Seksi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino menjelaskan, penyitaan kapal pesiar dengan nama 'Aku Lembata' ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.
Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.
“Penyitaan kapal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lembata yang bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti karena dugaan kasus ini masih dalam proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata," kata Teddy Valentino.
"Ada beberapa indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan kapal penisi ini antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran," papar Teddy.
la menegaskan, setelah kapal itu disita, semua aktivitas penggunaan kapal tersebut dihentikan.
"Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan," tegas Teddy.
Awal Kasus
Sementara itu, dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar 'Aku Lembata' jenis pinisi senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.
Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020. Pekerjaan itu, juga telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran.
Sejak selesai PHO hingga kini, kapal pinisi 'Aku Lembata' tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat untuk Pemda maupun masyarakat Lembata.
Penyimpangan lain dalam kasus itu yakni belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang diprasyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK. Selain itu, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang diprasyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal, dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupun aturan terkait lainnya.

