Petisi Desak Kapolri Usut Pelanggaran Hukum Lili Pintauli Siregar Sudah Ditandatangani 2.909 Orang
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan lantaran beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melakukan pelanggaran Etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Laporan pelanggaran yang terbaru yaitu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari salah satu perusahaan BUMN di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baru-baru ini di situs Change.org terdapat petisi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Pembuat petisi tersebut, diketahui bernama Tamimah Ashilah yang mempermasalahkan lambannya penanganan dan ringannya sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.
Sejak berita ini ditulis, penandatangan petisi itu telah mencapai 2.909 orang, dari target yang di canangkan sebanyak 5.000 tandatangan petisi.
"Bantu pihak yang berperkara korupsi, pimpinan KPK hanya dipotong gaji 1,8 juta dari 100 an juta total gajinya. Sementara, pegawai berprestasi yang gak lulus TWK, langsung dipecat. Gak adil banget kan?," tulis Tamimah dalam petisi tersebut, dikutip SinPo.id, Jumat (21/4).
Padahal, berdasarkan peraturan kode etik KPK, Dewan Pengawas (Dewas) bisa aja merekomendasikan agar Lili mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Namun, sayangnya, Dewas tidak mengambil itu sebagai suatu pilihan untuk memberikan efek jera terhadap Lili.
Selain itu, perbuatan Lili juga tidak hanya masuk ke ranah etik, tapi juga pelanggaran pidana. Menurutnya, di Pasal 36 UU KPK, Komisioner KPK yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi dapat dikenai hukuman sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 65 UU KPK, yaitu dihukum selama 5 tahun penjara.
"Dari segi regulasi kode etik aja, aturan untuk pegawai KPK dan komisioner jauh berbeda, diskriminatif dan gak adil," pungkasnya.
Hal itulah yang melatarbelakangi supaya Kapolri turun tangan mengusut pelanggaran hukum dan menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka. Karena menurut Tamimah, Lili telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK.
"Perbuatan Lili menambah panjang, rapor buruk KPK sejak 2019. Ini gak bisa kita biarkan, dulu ketua KPK yang melanggar kode etik, lolos aja tuh dan tetap menjabat di KPK, jangan sampai hal serupa juga terjadi sama Lili, komisioner KPK," pungkasnya.

