KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Bupati Nonaktif PPU Di Musda Demokrat Kaltim

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 April 2022 | 14:46 WIB
KPK telusuri aliran uang haram di Musda Demokrat Kaltim/SinPo.id
KPK telusuri aliran uang haram di Musda Demokrat Kaltim/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat untuk kepentingan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Tim penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan saksi yaitu sopir Bupati PPU nonaktif Supriadi alias ucup dan Asdarusalam dari pihak swasta/ Dewas Perusda Danum Taka.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Ali menjelaskan, dalam kasus tersebut KPK juga memeriksa lima orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim.

Kepada saksi Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, tim penyidik KPK mengkonfirmasi soal aktivitas pertambangan yang berada di Kabupaten PPU.

Sedangkan saksi lainya yaitu, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah.

Tim penyidik KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka Abdul Gafur.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI