KPK Cecar VP Regional Indosat Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha Di Sidoarjo

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 April 2022 | 11:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Vice President (VP) Regional PT Indosat Sigit Pramudiantoro soal adanya penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang untuk pemberian izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Rabu (20/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi termasuk Sigit dalam penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Sementara satu saksi lainnya yang didalami keterangannya oleh tim penyidik lembaga antirasuah yaitu Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.

KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pada 5 Oktober 2020 Majelis hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful ilah. 

Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI