Terungkap! Indra Kenz Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar
SinPo.id - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma akhirnya ditetapkan diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Ia pun akhirnya menyusul sang kakak untuk menjalani masa penahanan di rutan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama kakaknya.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Isi saldo akun kripto tersebut pun terbilang fantastis, dimana nilainya mencapai Rp 35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.
Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nathania Kesuma juga diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Nathania Kesuma usai pemeriksaannya rampung.
"Sudah ditahan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari," ujar Whisnu Hermawan.
Adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

