Bravo Kejagung! Semua Pejabat Kemendag Terkait Korupsi Ekspor CPO Bakal Diperiksa

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 April 2022 | 09:48 WIB
Jampidsus, Febrie Adriansyah/net
Jampidsus, Febrie Adriansyah/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan menyelidiki terkait penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).

Febrie menjelaskan, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan tesebut, karena mengikuti perkembangan proses penyidikan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan korps Adhyaksa juga akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mensag) Muhammad Lutfi.

Febrie menambahkan, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, juga ada 88 perusahaan lain yang melakukan ekspor CPO. Kejagung akan melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng itu.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujar Febrie.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ??Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI