Singgung Anggota DPR, Fraksi PAN Desak Kuasa Hukum Ade Armando Minta Maaf
SinPo.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti tuduhan tim kuasa hukum Ade Armando bahwa Sekjen PAN Eddy Soeparno berlindung dibalik UU MD3.
"Kami menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/4).
Menurut Saleh, tuduhan tersebut dapat menyinggung seluruh Anggota DPR RI. Sehingga, dia mendesak tim kuasa hukum Ade Armando untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," katanya.
Saleh menegaskan tak ada yang salah dari cuitan Eddy Soeparno. Sebab sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Saleh.
Lebih lanjut, Ketua DPP PAN itu Dia juga menyanggah persepsi bahwa anggota DPR hanya berbicara sesuai bidang komisinya.
"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," jelasnya.
Saleh menjelaskan kendati ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII DPR adalah bidang Energi, Riset dan Inovasi, dan Industri, namun, Anggota Komisi VII punya konstituen yang luas.
"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumut II itu menegaskan pihaknya akan melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik.
"PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," tandasnya.

