KPK Periksa VP Indosat Terkait Gratifikasi Pemkab Sidoarjo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4).
Ali menjelaskan, dalam perkara ini tim penyidik juga memeriksa satu saksi lain yaitu Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Pada 5 Oktober 2020 Majelis hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful Ilah.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

