Kejagung Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Migor
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pada ditemukan permulaan alat bukti yang cukup dan pemeriksaan saksi.
"Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti, sebagai mana dimaksud didalam pasal 184 ayat 1 kitab Undang-undang hukum acara pidana, maka pada hari ini, Jakasa Penyidik telah menetapkan tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4).
Burhanuddin menjelaskan, IWW ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ??Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, untuk mendapatkan persetujuan eksport" ujarnya.
Burhanuddin menerangkan, perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas bukan lah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
Selain itu, ketiga perusahaan tersebut juga mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Selasa 19 April sampai 8 Mei 2022.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," pungkasnya.

