Diduga Hasil Uang Haram, KPK Telusuri Aset Bupati Langkat

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 April 2022 | 17:14 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana/net
Bupati Langkat, Terbit Rencana/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta benda dan aset yang dimiliki oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) serta mendalamai penggunaan uang dari hasil fee setiap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pada Senin (18/4) Tim penyidik KPK mengkonfirmasi langsung kepada tersangka Terbit di Gedung KPK Jakarta, pada saat pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan 'fee' dari setiap proyek di Pemerintahan kabupaten Langkat dan penggunaan uang dari hasil 'fee' dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Sedangkan sebagai penerima yaitu Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi  sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI