Indra Kenz Beli Jam Rp 24 Miliar! Dijual Tunai Ke Camer Yang Kini Tersangka Cuma Rp 8 Miliar
SinPo.id - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei dan sang kekasih Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo. Dari pemeriksaan polisi, Rudiyanto Pei diduga turut serta membantu menyamarkan uang hasil kejahatan Indra Kenz.
Saat ini, Rudiyanto dan Vanessa Khong ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim. Mereka ditahan mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan. Selain keduanya, Polri juga menetapkan satu tersangka lain yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, atas perannya itu, Pei akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Selasa (19/4).
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Lebih jauh Whisnu menyebut Rudiyanto juga membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai dengan harga jauh dibawah pasaran.
Pasalnya, Indra Kenz membeli jam mewah itu dengan harga Rp 24 miliar. Namun, untuk camernya, Indra menjualnya hanya dengan harga Rp 8 miliar.
"Dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," tegas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Rudiyanto juga menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp1,5 miliar. Namun, ia belum merinci lebih lanjut maksud pemberian uang tersebut.

