Bupati PPU Nonaktif Diduga Pegang Kendali Penuh Tentukan Pemenang Berbagai Lelang Proyek

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB
Bupati PPU noaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net
Bupati PPU noaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengawasi langsung dan sebagai penentu pemenang lelang berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU, dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4).

"Dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," tambahnya.

Pendalaman informasi dilakukan melalui pemeriksaan lima orang saksi, yaitu Staf Ahli Bupati yang juga mantan Pelaksana tugas Kadis PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara Puguh Sumitro.

Kemudian mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU Tohar, lalu Eka Sugianto dari CV Eka Cipta Pratama, Suwondo dari CV Fery Jaya dan Sultan dari CV Restu Mutiara Mandiri.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain yang diajukan oleh tersangka Abdul Gafur sebagai saksi meringankan, yaitu Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. 

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI