Kasus Lili Pintauli Disorot AS! Mahfud MD Minta Dituntaskan, Tak Perlu Ada Yang Ditutup-tutupi
SinPo.id - Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mahfud menilai KPK harus bijak bersikap sebab isu itu tidak hanya disorot dalam negeri, melainkan juga disorot pihak asing dalam laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis oleh Amerika Serikat (AS).
"Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet. Tapi secara moral tentu kita punya pandangan. Yakni KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima Senin, (18/4).
Mahfud berharap Dewas KPK mengambil sikap tegas dan transparan terhadap Lili, jika memang terbukti melanggar kode etik.
"Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," ujarnya.
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," sambung dia.
Selain itu, Mahfud mengungkap hasil survei yang menunjukkan kinerja KPK yang semakin membaik. Menurutnya, kinerja yang baik ini jangan sampai ternoda.
"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) menyoroti tentang masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pun ikut disorot.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS seacara online yang bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices”.
Kemenlu AS menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kala itu Dewan Pengawas KPK pernah memberikan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar.
Hal itu karena Lili terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

