Soroti Korban Begal Di NTB Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Tidak Boleh Gegabah

Laporan: Samsudin
Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti/net
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti/net

SinPo.id - Seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34), ditetapkan sebagai tersangka meski jadi korban begal. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam (10/4).

Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka. Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus ini. Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 KUHP.

"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum,” kata LaNyalla, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).

Dikatakan mantan Ketua Umum PSSI itu, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan.

Karena itu, katanya, kasus korban begal jadi tersangka menimbulkan asumsi liar dari masyarakat nantinya akan kinerja kepolisian. Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum.

"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," papar senator asal Jawa Timur itu.

Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI