Pemerintah Terbitkan PP Penerimaan Pajak Dan PNBP Untuk Batu Bara
SinPo.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan Batu Bara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, aturan ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Selain itu aturan tersebut juga melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Febrio Kacaribu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4).
Bagian pertama PP ini, kata Febrio, menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," ungkapnya.
Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
Dengan demikian, lanjut Febrio pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara.
Febrio mengungkapkan, untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.
Kemudian implementasi dari peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.
"Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," pungkasnya.

