DPR: Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Bebani Masyarakat

Oleh: Redaksi
Senin, 18 September 2017 | 16:08 WIB
Willgo Zainar - Foto: Istimewa
Willgo Zainar - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - DPR ikut menyoroti wacana akan adanya biaya isi ulang uang elektronik. Saat ini, aturan mengenai pengenaan biaya tersebut masih digodok oleh Bank Indonesia (BI). Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar mengatakan, bahwa ia tidak setuju dengan rencana pengenaan biaya topup uang elektronik. Beliau menyebut, pengenaan biaya tersebut memberatkan masyarakat.

"Berapapun biayanya tetap saja menjadi beban masyarakat," cetusnya.

Willgo menjelaskan, isi ulang uang elektronik tidak hanya terjadi pada periode tertentu seperti misalnya 6 bulan atau setahun sekali. Namun, frekuensi isi ulang uang elektronik bisa sangat sering, seperti per minggu atau lebih pendek tergantung kebutuhan masing-masing orang.

Maka, apabila diakumulasikan, biaya tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Ditambah dengan penggunaan uang elektronik di Indonesia yang cukup besar, sekitar 64 juta kartu.

"Belum lagi kita bicara saldo dalam kartu e-money itu tidak mendapat bunga apapun juga. Kalau rata-rata saldo Rp 100.000 saja, maka akan ada sekitar Rp 6,4 triliun dana masyarakat yang tanpa bunga dihimpun perbankan ditambah tanpa jaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," lanjutnya.

Ia menanggapi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dari uang elektronik. Maka, sebaiknya tidak perlu ada pendapatan komisi atau fee based income yang dihimpun dari isi ulang elektronik.

"Apalagi Bank Indonesia juga sedang menggalakkan transaksi nontunai dan mengembangkan less cash society," tutupnya.sinpo

Komentar: