Cek?Berikut 8 Lembaga Pemeriksa Halal Baru Yang Diumumkan Kemenag
SinPo.id - Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Selain memacu kembali roda perekonomian, hal itu diharapkan juga dilakukan memicu geliat Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program P3DN ini diharapkan dapat menjadi solusi atas menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi yang melanda hampir seluruh dunia dalam kurun 2 tahun terkahir.
Seiring dengan gencarnya Program P3DN, Kemenag pun menambah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memiliki sertifikat akreditasi.
Delapan LPH ini tersebar di sejumlah provinsi. Tiga di antaranya ada di DKI Jakarta.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal,” kata Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021.
"BPJPH bersama Tim Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan proses verifikasi validasi dokumen dan lapangan terhadap 9 (sembilan) calon LPH yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil verifikasi validasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Akreditasi," ujar Aminah.
Dikatakan Aminah, dari sembilan LPH yang disetujui proses akreditasinya, baru delapan LPH yang memenuhi syarat integrasi sistem LPH dengan BPJPH.
“Sehingga, baru delapan LPH yang dapat diterbitkan sertifikat akreditasinya,” tandasnya.
Berikut delapan LPH yang sudah terbit sertifikat akreditasinya:
1. LPH Hidayatullah, DKI Jakarta
2. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Jawa Barat
3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, Riau
4. LPH Universitas Brawijaya, Jawa Timur
5. LPH Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan
6. LPH Bersama Halal Madani, Sumatera Barat
7. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, DKI Jakarta
8. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, DKI Jakarta.