Lapor Polisi! Kerugian 114 Korban Robot Trading Millionaire Prime Tembus Rp 30,6 miliar
SinPo.id - Belum tuntas kasus investasi illegal robot trading DNA Pro, kini muncul lagi korban hampir serupa. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 114 korban yang melaporkan robot trading Millionaire Prime ke Bareskrim mencapai Rp 30,6 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTL/105 /IV/2022/BARESKRIM tertanggal 14 April 2022. Laporan dilayangkan pada Kamis (14/4) sore.
Kuasa hukum para korban, Franziska Martha Ratu mengatakan, kurang lebih ada sekira 114 korban dugaan investasi bodong robot trading Millionaire Prime tersebut.
“Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," tutur Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm itu melaporkan dua perusahaan yakni PT F*xtride Ca*rawala Dun*a dan PT M**ter Millionaire Prime yang diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 55 terkait Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Martha turut menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, di antaranya identitas korban hingga bukti transfer.
"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelas dia.
"Ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban, kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti withdraw sebelum terjadi scam," ujarnya.