KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 April 2022 | 12:53 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain itu empat tersangka lainnya juga menerima perpanjangan masa penahanan, mereka yaitu Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Ma'sud) dkk untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022-14 Mei 2022," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).

Ali menjelaskan, penambahan masa penahanan dilakukan agar pemenuhan seluruh fakta dan unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan seluruh tersangka dapat dilengkapi dengan optimal.

Perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Kelima tersangka merupakan penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI