Hari Ini Diperiksa! Polri Peringatkan Vanessa Khong-Ayahnya Serta ?Adik Indra Kenz Tidak Mangkir
SinPo.id - Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Vanessa Khong, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Kamis (14/4) diperiksa.
Sebelum pemeriksaan ini, Polri langsung mengeluarkan peringatan keras kepada mereka. Dengan status mereka sebagai tersangka, polisi tidak akan melakukan hingga tiga kali panggilan untuk menjemput paksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan menjemput paksa apabila ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, (14/4).
Hal senada disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara. Dia menyampaikan ketiga tersangka belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Betul akan kita jemput (jika mangkir)," tutur dia.
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 April 2022. Vanessa diduga membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

