Sah! Biaya Haji 2022 Rp 39.8 Juta, Jatah Makan Jemaah Jadi 3 Kali Perhari

Laporan: Samsudin
Kamis, 14 April 2022 | 10:23 WIB
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyampaikan keputusan biaya haji 2022/SinPo.id
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyampaikan keputusan biaya haji 2022/SinPo.id

SinPo.id - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah haji tahun 2022, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Keputusan itu disampaikan usai rapat kerja komisi VIII  DPR dengan Kementerian Agama, Rabu (13/4) malam.

Keputusan rapat itu dibacakan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Saat dibacakan Yandri, disebutkan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 hijriah atau tahun 2022 yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Lanjut Yandri, Komisi VIII dan Menteri Agama menyepakati, asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika dan Saudi arabia, atau uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah, satu dolar amerika sebesar Rp14.425 rupiah, satu Riyal sebesar Rp 3.846,60 dan transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama menyepakati bahwa dengan besaran BPIH sebagaimana diuraikan pada angka di atas, yaitu sebesar Rp 39.886.000, maka tambahan biaya jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Yandri.

“Selain itu, biaya PCR saat kepulangan juga tidak dibebankan kepada calon jamaah haji,” tambahnya.

Kemudian komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah dengan melakukan peningkatan volume makan. Tahun ini jatah makan menjadi 3 kali sehari dari sebelumnya hanya 2 kali per hari.

“Jadi di Madinah dan Mekkah kita tingkatkan dari dua kali sehari menjadi  tiga kali sehari,” demikian Yandri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI