MAKI Sebut Lili Pintauli Siregar Gak Berguna Lagi Di KPK, Didesak Segera Mundur
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) di desak untuk mundur dari lembaga antirasuah menyusul laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan hal itu demi kebaikan KPK dan agar tidak membebani kedepannya dalam pemberantasan tindakan rasuah.
"Maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.
Selain itu, lanjut Boyamin, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yaitu menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dewas sebelumnya juga sudah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan penanganan perkara suap yang ditangani lembaga antirasuah.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai," ungkapnya.
Boyamin meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.
"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari salah satu perusahaan BUMN di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

