KPK Dalami Perintah Eks Walikota Banjar Palak Uang Dari ASN

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 April 2022 | 14:02 WIB
Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno/net
Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan pribadi mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) untuk melakukan pungutan kepada para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/4).

Ali menjelaskan, kelima saksi merupakan PNS Kota Banjar masing-masing Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih, dan Hary Permana.

Diketahui, selain menetapkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI