Bos PS Store Dan Rico Valentino Pukuli Orang Gegara Masalah Cewek

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 13 April 2022 | 11:35 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino tampak mengenakan baju tahanan/SinPo.id
Putra Siregar dan Rico Valentino tampak mengenakan baju tahanan/SinPo.id

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemilik counter handphone PS Store, Putra Siregar (PS) dan artis FTV, Rico Valentino (RV) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang korban berinisial MNA.

Adapun peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 lalu di cafe CD yang terletak di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menerangkan kronogokis peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

"Jadi kronologis peristiwa pidana tersebut pada saat itu baik korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Kondisinya ada yang sedang dalam keadaan minum (minuman beralkohol)," kata Kombes Budhi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).

Budhi menerangkan peristiwa ini dipicu karna ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi meja korban MNA.

"Entah apa yang dibicarakan ini dalam proses penyidikan yang kami lakukan, namun kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut sehingga kemudian mendatangi korban MNA dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata Budhi.

Tak terima melihat rekannya bertengkar, Putra Siregar pun ikut maju dan terlibat pengeroyokan terhadap MNA di dalam cafe tersebut.

"Kemudian tersangka PS ikut bersama-sama di situ dengan ia menendang dan mendorong korban," ungkap Budhi.

Peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada di cafe tersebut. Kemudian setelah peristiwa,
korban belum melaporkan kepada kepolisian dan hanya meminta visum saja dengan harapan masalah ini bisa berakhir secara kekeluargaan.

"Di situ kami tanyakan kenapa tidak langsung melapor kepda polisi. karena mereka ingin ada jalan damai mereka mencoba menghubungi pihak RV dan PS. Namun sampai dengan 2 minggu lebih tidak ada tanggapan sehingga tanggal 16 Maret baru kasus ini dilaporkan secara resmi," tukas Budhi.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valention dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI