Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Percepat Proses Penyidikan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 April 2022 | 11:04 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun/net
Eks Gubernur Riau Annas Maamun/net

SinPo.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

Atas hal itu, Lembaga antirasuah pun akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka Annas, supaya dapat melimpahkannya ke proses pengadilan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).

Ali menjelaskan, KPK selalu mengikuti dan menjalankan peraturan hukum yang berlaku termasuk dalam setiap penetapan tersangka. 

"Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

Upaya penahanan tersebut, lanjut Ali, dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara demi adanya kepastian hukum kepada tersangka.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.

Diketahui, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK dan Pimpinan KPK.

Annas sendiri ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. 

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI