15 Tersangka Suap Proyek PUPR -APBD Muara Enim Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 April 2022 | 17:26 WIB
Penetapan tersangka korupsi berjamaah di Muara Enim/dok/net
Penetapan tersangka korupsi berjamaah di Muara Enim/dok/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 15 tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa penuntut agar dapat segera di sidang, karena berkas perkara telah lengkap.

Para tersangka merupakan mantan dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Tim penyidik pada hari Senin (11/4) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/4).

"Setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, dinyatakan lengkap," imbuhnya.

Ali menjelaskan, tersangka terdiri dari Sepuluh mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yaitu Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).

Selanjutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).

Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk jangka waktu selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.

Ali menjelaskan, tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu dari Robi Okta Fahlevi. Robi adalah pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mereka juga diduga menerima uang Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. Setiap tersangka diduga menerima nominal berbeda dan diberikan secara bertahap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI