Polisi Tangkap Pelajar SMK Dan 2 Pelaku Lain Terduga Pembakar Pospol Pejompongan
SinPo.id - Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pembakaran pos polisi (Pospol) Pejompongan, Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakpus, Senin (11/4) malam.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno mengatakan, pengungakapan dan penangkapan terhadap para pelaku berkat kerja keras satuan Reskrim.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pecahan botol yang disebut pelaku merupakan bom Molotov.
“Satu tersangka masih dibawah umur kelas 3 SMK inisial AF, warga Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi,” kata Setyo dalam keterangan pers, Selasa (12/4).
Selain AF, polisi juga menangkap tersangka RS (22), juga warga Kota Bekasi. Kemudian RE (19), warga Kota Bekasi juga. Untuk tersangka RE diketahui pengangguran alias tidak sekolah.
“Saat ini ketiganya sedang dimintai keterangan intensif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidikan tidak akan berhenti sampai pada tiga tersangka dan akan terus dikembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Untuk para tersangka dipersangkakan dengan pasal 187 yakni melakukn pembakaran juncto pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

