KPK Dalami Komunikasi Andi Arief-Bupati Nonaktif PPU Saat Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya komunikasi antara Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dengan tersangka Bupati Penajam Pasher Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Komunikasi tersebut terkait dengan konsultasi Abdul Gafur dalam pencalonannya maju menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga menelusuri adanya aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Abdul Gafur kepada beberapa pihak.
"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ujarnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Andi Arief diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

