Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Orang Kepercayaan Tukarkan Mata Uang Asing Di Mall Bekasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RW) melakukan penukaran sejumlah mata uang asing melalui orang kepercayaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Pada Senin, (11/4) tim penyidik KPK melakukan pendalaman tersebut melalui pemeriksaan saksi, yaitu Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi di Gedung KPK Jakarta.
"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/4).
Selain itu, dalam penyidikan kasus pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan kepada saksi lain, yaitu Heri Subroto selaku BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," ujarnya.
Sedangkan dua saksi lain yaitu Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, tidak menghadiri panggilan tim penyidik.
"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.
Diketahui, pada Senin(4/4) KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

