KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Tabanan Dan Dosen Universitas Udayana

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 April 2022 | 12:31 WIB
KPK perpanjang masa penahanan eks Bupati Tabanan/SinPo.id
KPK perpanjang masa penahanan eks Bupati Tabanan/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali selama 40 hari ke depan.

Keduanya yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

"Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka, sehingga dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 April-22 Mei 2022," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK  Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4).

Saat ini, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, 

Yaya Purnomo telah menjadi terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018. 

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI