KPK Akan Monitoring Minyak Goreng Cegah Terjadinya Praktik Korupsi
SinPo.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi pada permasalahan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pencegahan melalui upaya monitoring dan kajian.
"Kami lebih mengedepankan pada persoalan pencegahan ya, upaya pencegahan bagai mana kemudian KPK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, melalui monitoring kajian," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4).
Ali menjelaskan, KPK menaruh perhatian lebih kepada permasalahan yang berdampak pada kebutuhan masyarakat secara langsung, seperti kelangkaan minyak goreng tersebut.
"Terkait itu diawal kami sudah sampaikan ya, saya kira pimpinan sudah menyampaikan terkait dengan kebutuhan masyarakat secara langsung, seperti minyak goreng ini untuk menjadi concern KPK," ungkapnya.
Saat ini, minyak goreng masih mengalami kelangkaan dan mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi dipasaran. Beberapa kalangan menduga kenaikan tersebut terjadi akibat adanya mafia minyak goreng.
Bahkan pada 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di hadapan DPR mengatakan akan mengumumkan penetapan tersangka terkait mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.
Selain itu, unjuk rasa sejumlah mahasiswa di depan Gedung DPR kemarin, dalam salah satu tuntutannya adalah seputar kelangkaan minyak goreng dan harga bahan pokok lainnya.
Pemerintah pun dalam upaya meringankan atas tingginya harga minyak goreng kemudian memberikan BLT bagi masyarakat penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) sebesar Rp 300 ribu untuk jangka waktu tiga bulan.

