Periksa Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief, Ini Yang Digali KPK Seputar Korupsi Abdul Gafur Mas'ud
SinPo.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku dicecar pertanyaan tentang mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah memeriksa Andi Arief sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Ghafur Mas'ud (AGM).
"Saya diperiksa dua jam tentang mekanisme Musda," kata Andi Arief saat akan meninggalkan Gedung KPK, di Jakarta, Senin (11/4).
Kendati demikian, Andi Arief menjelaskan sebenarnya bukan kapasitas dirinya sebagai ketua Bapilu untuk menjelaskan terkait mekanisme Musyda. Namun, dirinya mengaku sudah menjelaskan bagaimana pelaksanaannya ke penyidik.
"Bukan kapasitas saya sebenarnya, dan tadi saya sudah jelaskan bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.
Andi Arief mengungkapkan selama pemeriksaan tim penyidik KPK hanya memberikan tujuh pertanyaan kepadanya dan itu hanya terkait mekanisme Musda.
"Mekanismenya saja, apakah Bapilu melaksanakan Musda, tapi Bidang lain, Bapilu tidak melaksanakan Musda," ujarnya.
"Cuma dikasih tujuh pertanyaan,"tambahnya.
Andi Arief mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Ini merupakan panggilan kedua setelah dalam panggilan pertama Andi Arief tidak datang.
Sebelumnya, Andi Arief dipanggil pada 28 Maret 2022. Pada panggilan pertama itu, Andi merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Hal itu menjadi alasannya untuk tidak hadir.

