Korupsi Bupati Nonaktif PPU, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 April 2022 | 10:38 WIB
Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief/SinPo.id
Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief/SinPo.id

SinPo.id - Sempat tidak terima dengan alasan KPK memanggil dirinya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan lembaga rasuah tersebut, Senin (11/4).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu diketahui akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat kader Mercy yang juga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.

Pantauan di lapangan, Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pukul 09.53 WIB. Menurut Rencana, dia diperiksa pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja biru kotak-kotak dan masker berwarna putih.

Saat difoto awak media, Andi sempat melambaikan tangan kepada para wartawan yang menyapanya.

"Iya (diperiksa hari ini) sesuai jadwal," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.

Sebelumnya Andi sempat tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud itu pada Senin (28/3) karena alamat pengiriman yang salah.

Keterangan Andi, ujar Ali, penting untuk memperjelas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif PPU yang tengah didalami tim penyidik.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang," kata Ali.

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Diberitakan, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu. Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka. Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal wilayah Jakarta Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI