THR Tahun Ini No Cicil Wajib Kontan! Perusahaan Tak Patuh Siap-siap Kena Sanksi
SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan atau telat dalam membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memuat ketentuan soal pembayaran THR 2022, THR wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran 2022.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.
"Ini ada sanski administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4).
Haiyani menjelaskan, adapun rincian terkait sanksi administratif tersebut yakni pertama, teguran tertulis kepada pengusaha karena melanggar atau tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pembatasan kegiatan usaha adalah pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa yang tidak dapat beroperasional secara penuh dalam waktu tertentu.
"Jadi ada catatan dalam waktu tertentu," ujarnya.
Kemudian, tahapan lainnya adalah penundaan pemberian izin usaha di salah satu lokasi atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan.
"Tahapannya sampai penghentian sementara. Ini beberapa elaborasi dari sanksi tersebut," ungkap Haiyani.
Untuk mencapai tahap-tahap itu, kata Haiyani, yang bersangkutan perlu melakukan aduan kepada Posko THR 2022 dan memberikan kronologi sebagai bukti perusahaan tidak memberikan hak kepada para karyawan atau buruh.
"Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses. Jadi begitu dari posko nanti disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan (provinsi)," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini kembali pada peraturan sebelumnya.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022).
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," katanya.

