Pastikan THR Dibayarkan, Kemenaker Buka Posko Untuk Aduan
SinPo.id - Guna melayani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko THR 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pembentukan Posko THR tersebut bersifat pengaduan dan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
"Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker," kata Menaker Ida dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/4).
Ida mengatakan untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan terintegrasi dalam sistem tersebut.
"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," ujarnya
Sebelumnya, Menaker Ida sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, mengatur untuk pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR 2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

