KPK Setor Rp 58 Miliar Dari Pelunasan Uang Pengganti Korupsi Tubagus Chaeri Wardana
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara uang senilai Rp58 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang tersebut merupakan hasil kewajiban pembayaran pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pembayaran uang pengganti itu terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4).
Ali menjelaskan, uang Rp58 miliar itu terdiri dari hasil penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," ungkapnya.
Ali menjelaskan, sekema untuk melakukan asset recovery terhadap kerugian negara dari tindakan korupsi adalah dengan melakukan penagihan uang pengganti kepada terpidana korupsi.
"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara maksimal,”
Diketahui, suami dari mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus.
Diantaranya, menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012.
Selain itu, Wawan juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar, kemudian menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini kasusnya tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.

