KPK Setor Rp 1,6 Miliar Ke Kas Negara Dari Terpidana Korupsi Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hasil lelang barang rampasan milik terpidana koruptor Yaya Purnomo ke kas negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Saat ini Yaya Purnomo selaku mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama dan melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/3).
Ali mengatakan KPK secara bertahap akan terus menyetor ke kas negara berupa uang hasil lelang barang rampasan milik terpidana korupsi.
"Untuk pencapaian optimal asset recovery dari hasil tindak pidana baik Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Yaya Purnomo merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Ia telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

