Istrinya Pamer Harta Di Tiktok, Karyawan Freeport Ini Ditangkap Polisi

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 08 April 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  Pamer harta di sosial media ternyata punya dampak yang sangat negatif. Seorang wanita pamer harta di TikTok yang berujung pada penangkapan sang suami akibat konten tersebut.

Belakangan, harta yang dipamerkan si wanita ternyata bersumber dari hasil curian konsentrat emas yang dilakukan sang suami selama bekerja di area tambang Mile 74 milik PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua.

Alhasil konten TikTok sang istri pun jadi barang bukti pencucian uang hasil curian di perusahaan tambang emas tersebut.

Sebanyak 5 karyawan yang bekerja di Freeport  ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri konsentrat emas. 

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RS, A, DW, PKP, dan A. Kelimanya ditangkap berdasarkan laporan PT Freeport Indonesia kepada polisi 19 Februari 2022 lalu.

"Untuk awal kita sudah tetapkan 5 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar yang diminta keterangannya, Kamis (7/4).

Bertu mengaku, aksi pencurian konsentrat emas sudah dilakukan para pelaku dalam kurun setahun terakhir. 

"Awal mula ketahuan dari TikTok salah satu pelaku. Ini istrinya yang mengunggah melalui aplikasi TikTok bahwa memiliki rumah, kendaraan, dan harta benda di  kota kelahirannya di Jawa," papar Bertu.

Unggahan itupun menimbulkan kecurigaan dari mantan pekerja tambang yang juga kenalan istri salah satu pelaku. Karena si istri ini terus pamer kekayaan, mantan pekerja tambang itupun curiga.

"Mantan pekerja yang melihat temannya ini (heran), kok bisa mendapatkan kekayaan sebanyak ini. Padahal hitungan kerjanya hitungan belum ada lima tahun. Karena tidak wajar," ungkap Bertu.

Berawal dari kecurigaan mantan rekan kerja ini, membuatnya dilaporkan. Sejalan dengan hal itu, kekayaan si pekerja itupun ditelusuri hingga PT Freeport melaporkan kasus ini ke Kepolisian. 

Bertu mengaku, dari lima tersangka, 2 pelaku di antaranya karyawan murni, sementara 3 lainnya sub-kontraktor.

"Mereka akui ada peran masing-masing, ada yang menjaga, ada yang melakukan pengambilan konsentrat, dan menyerahkan kepada orang lain itu," kata Bertu.

Sejauh ini ada kemungkinan pengembangan dilakukan terhadap pelaku lain, mengingat kecukupan alat bukti dan keterangan para pelaku yang menyebut nama-nama baru dalam kasus tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI