Korupsi Jiwasraya, MA Vonis Bebas Eks Bos OJK
SinPo.id - Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi tersebut.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Adapun amar putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo, dan Agus Yunianto.
Namun demikian, ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.
Namun, suara Agus kalah dengan dua hakim lain, sehingga Fakhri dinyatakan bebas tak bersalah.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Andi.
Sebagai informasi, Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subyektif.